Sukses

Kasus Korupsi Nikel Sultra, Eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin dan Sugeng Mujiyanto masing-masing sebesar Rp 200 juta.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ridwan Djamaludin selaku mantan Dirjen Minerba ESDM dan terdakwa Sugeng Mujiyanto selaku mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba Ditjen Minerba dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum dan membebaskannya dari dakwaan primair. Namun begitu, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Ridwan Djamaluddin dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, terdakwa dua Sugeng Mujiyanto selama 3 tahun dan 6 bulan," tutur hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 25 April 2024.

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Ridwan Djamaluddin dan Sugeng Mujiyanto masing-masing sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dgn pidana kurungan masing masing selama 2 bulan.

"Menetapkan masa penahanan para terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan," jelas dia.

Adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni tindakan mereka tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, para terdakwa menyebakan kerugian negara cukup besar, dan terdakwa tidak merasa bersalah dalam perkara ini.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, para terdakwa sebagai kepala rumah tangga dalam keluarganya masing masing, para terdakwa belum pernah dipidana dalam perkara yang lain,” ujar hakim.

2 dari 3 halaman

Vonis untuk Terdakwa Lainnya

Selain itu, hakim juga membacakan putusan vonis untuk tiga terdakwa lainnya yakni Yuli Bintoro selaku Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral, Henry Julianto selaku Subkoordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi Mineral, dan Eric Viktor Tambunan selaku Evaluator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral.

Ketiga terdakwa juga tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer, namun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Yuli Bintoro dengan pidana penjara selama 3 tahun, terdakwa dua Henry Julianto dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan terdakwa tiga Eric Viktor Tambunan dengan pidana penjara selama 3 tahun," hakim menandaskan.

3 dari 3 halaman

Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Tersangka

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Ridwan Djamaluddin selaku mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Pantauan Liputan6.com, Rabu (9/8/2023), Ridwan keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sekitar pukul 17.53 WIB. Dia yang telah mengenakan rompi tahanan merah muda dan tangan diborgol itu dibawa petugas menuju mobil tahanan.

Selain itu, satu tersangka lagi adalah HJ selaku Sub Koordinasi Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM. Total sudah ada 10 tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.

Video Terkini